AW Memperagakan Cara Menghabisi FR, Ada 9 Adegan, Lihat

Jumat, 25 Juni 2021 – 11:36 WIB
Tersangka AW memperagakan 9 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan terhadap FR di Jalan Angkasa Mulyono Kelurahan Amban Manokwari Barat. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Penyidik Polres Manokwari melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial FR yang tewas dengan luka bacok saat bentrok warga di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Manokwari Barat pada (18/4) lalu.

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar pada Kamis (24/6) kemarin, ada sembilan adegan yang diperagakan tersangka berinisial AW.

BACA JUGA: Viral, Tubuh Pria Ini Dilindas Moge Sebanyak 121 Kali, Kondisinya Lihat Sendiri

"Tersangka memperagakan sejak kedatangan dia bersama satu rekannya di TKP hingga peragaan saat tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang," kata Kanit Penyelidikan (Kanit Idik) II Satreskrim Polres Manokwari Bripka Aslam Kasiran, Kamis.

Menurut Aslam, proses konstruksi itu tidak digelar di tempat kejadian perkara atau TKP, tetapi di halaman Mapolres Manokwari. Hal itu untuk menghindari kerumunan warga di masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang

Penyidik juga mempertimbangkan keamanan tersangka AW dan serta menjaga kondusifitas lingkungan ketika pelaku pembunuhan itu dihadirkan di TKP.

"Alasan protokol kesehatan dan kondusifitas lingkungan sehingga kami tidak melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara," ujar Aslam.

BACA JUGA: Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun

Setelah proses rekonstruksi itu, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara tersangka AW sebelum dilimpahkan atau tahap dua ke Kejari Manokwari.

"Hasil rekonstruksi ini akan menambah bahan keterangan pada berkas perkara tersangka AW, untuk diserahkan ke Jaksa dalam waktu dekat ini," ujar Aslam.

Dalam kasus tersebut, tersangka AW dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aslam menyatakan proses rekonstruksi berjalan aman dan damai, serta semua anggota Satreskrim menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona.

"Anggota kami patuh protokol kesehatan selama proses rekonstruksi berlangsung hingga selesai dengan aman pula," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler