Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang

Jumat, 25 Juni 2021 – 02:50 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meradang atas ulah Briptu Nikmal Idwar yang memerkosa anak perempuan usia 16 tahun.

Yang membuat Edwin jengkel, aksi bejat itu dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara itu di dalam kantor polisi.

BACA JUGA: Gegara Perbuatan Biadab Briptu Nikmal, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

"Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat," kata Edwin di Jakarta, Kamis (24/6).

Dia pun mendesak agar Briptu Nikmal segera diproses hukum secara transparan.

BACA JUGA: Ini Lho Briptu Selly Gabriella yang Ditugaskan sebagai Pasukan Perdamaian PBB

Hal itu menurutnya penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

Edwin menyatakan LPSK siap membantu penyidik dalam proses hukum, khususnya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut.

BACA JUGA: Utang Negara Membengkak, Prof Zainuddin: Anggaran Pendidikan Kena Pangkas Rp 8 Triliun

"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman," ujar pria yang menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia itu.

Dia menyebut LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pemulihan terhadap korban. Apalagi, korbannya masih di bawah umur yang mungkin masih mengalami ketakutan dan trauma.

"Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin.

Dalam waktu dekat, katanya, LPSK akan menurunkan tim menemui korban guna melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya kasus pemerkosaan itu.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korbannya dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler