jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang ayah di Banda Aceh, berinisial berinisial AW, 48, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak perempuannya sebut saja namanya Bunga, 14, ditangkap jajaran Polres Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Fauzi di Lhoksukon, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya yang juga ibu kandung korban.
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Lorens Parera Tega Menghabisi Nyawa Wanita Bule Asal Slovakia
"AW ditangkap Rabu (20/1/2021) malam. AW dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sapu hingga gagang sapu patah. Kini, AW ditahan di sel Polres Aceh Utara," kata AKP Fauzi
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi menjelaskan kronologis penganiayaan terjadi pada 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Dokter Zamhari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa Dalam Mobil, Begini Pengakuan Sejumlah Saksi
"Saat itu, korban hendak meminjam sepeda motor ayahnya untuk menjemput ibunya. Namun, ayahnya malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi penganiayaan," ujar Bripka T Ari Andi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya
BACA JUGA: Batal Dihukum Mati, Michael Kosasih Divonis 20 Tahun Penjara
Penyidik juga menjerat AW dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomoor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Bripka T Ari Andi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi