jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan seputar nasib dan hidup buruh masih terus menjadi persoalan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan catatan kritisnya bagi pemerintah di awal 2020 ini.
BACA JUGA: Andi Gani Dukung Usulan Menkes Terawan
Konfederasi buruh terbesar di Indonesia ini mencatat ada lima poin penting yang harus menjadi perhatian buat pemerintah ke depan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menuturkan, pertama, KSPSI mendesak pemerintah untuk melibatkan unsur buruh dalam pembahasan Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan yang saat ini dalam proses pembahasan.
BACA JUGA: Soal Kabinet, Begini Harapan KSPSI Kepada Presiden Jokowi
"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta Selasa (31/12).
Kedua, kata Gani, KSPSI mengusulkan bidang pengawasan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan karena otonomi daerah membuat pengawasan ketenagakerjaan tidak maksimal.
BACA JUGA: Pelibatan Pekerja Buruh Dalam Pembahasan Omnibus Law Sangat Penting
Ketiga, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja masih belum maksimal dilakukan pemerintah karena sumber daya pengawas ketenagakerjaan sangat minim di Indonesia.
"Keempat, perlindungan buruh migran di luar negeri harus ditingkatkan dengan menambah atas-atase ketenagakerjaan di negara-negara pengiriman buruh migran dari Indonesia," ungkapnya.
Dan, terakhir, Gani menegaskan, buruh tidak menolak investasi yang masuk ke Tanah Air tapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak buruh Indonesia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy