"Mudah-madahan kasus bank Century menjadi awal yang baik untuk menata kembali regulasi dan bangunan aturan perundangan di sektor perbankan," kata Hendri Saparini dalam seminar 'Bedah Kasus Bank Century dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Pasca Keputusan Paripurna DPR RI' di Gedung Nusantara V, Kamis (4/3).
Hendri Saparini juga meminta agar pengalaman pahit dalam penanganan Skandal Bank Century menjadi penyadaran bagi para pengambil kebijakan publik bahwa kebijakan mereka dapat dievaluasi dan dipidanakan bila terindikasi merugikan negara.
Dijelaskan Saparini, saat ini sudah sangat banyak pengelolaan kebijakan ekonomi yang mengarah pada ketidaktaatan hukum
BACA JUGA: Pertumbuhan Sektor Pertanian 3,54 Persen
Pembatalan sebagian atau keseluruhan pasal oleh Mahkamah Konstitusi atas berbagai Undang-undang dalam pengelolaan eknomi menjadi bukti"Selain munculnya UU yang melanggar amanah konstitusi, juga muncul kecenderungan pengelolaan ekonomi yang tidak mengindahkan aturan perundangan
BACA JUGA: Mendag: JJF Lahirkan Citra Positif
BACA JUGA: Produsen Minyak Goreng Siap Fortifikasi
Liberalisasi perdagangan tanpa didasari UU perdagangan dan UU industri, telah mengakibatkan tidak memiliki acuan tegas dalam kebijakan industri dan perdagangan," tuturnya.(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Goreng Harus Kandung Vitamin A
Redaktur : Tim Redaksi