Awali 2021, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Barang Ilegal

Selasa, 12 Januari 2021 – 18:49 WIB
Petugas Bea Cukai mengamankan 2,3 juta batang truk ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak mengendurkan kinerjanya di awal 2021. Hal ini terbukti dengan penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dan Bea Cukai Semarang

Petugas mengamankan 2,3 juta barang rokok ilegal dalam sebuah truk berpelat nomor daerah Sumatera di Gerbang Tol Kalikangkung, Tol Semarang – Batang KM. 414, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

“Mereka mencoba memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru, berharap pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto.

Namun, kata Tri, perkiraan mereka salah karena petugas Bea Cukai tetap bekerja baik di saat libur panjang maupun pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

“Kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru dan juga di tengah pandemi,” ujar Tri.

Berdasar informasi yang diperoleh, kata Tri, rokok ilegal tersebut dibawa dari arah Jatim menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya.

Tri menjelaskan dari penindakan tersebut diamankan rokok diduga ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang dan dilekati pita cukai bekas.

“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.358.240.000,00 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.549.779.840,00,” ungkap Tri.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY Moch. Arif Setijo menjelaskan, pada Jumat 1 Januari 2021 pukul 17.00, pihaknya menerima informasi intelijen akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal.

Rokok itu akan dikirim menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu dan bergerak menuju Sumatera melintasi wilayah Jawa Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga-Semarang dan jalur pantura Salatiga-Semarang.

Arif menjelaskan, pada 2 Januari 2021 pukul 02.15 di Gerbang Tol Kalikangkung, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok yang dilekati pita cukai diduga bekas.

“Selanjutnya truk beserta sopir (AS) dan kernet (LH) serta barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Arif.

Arif mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bea Cukai secara masif menindak peredaran barang ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, misalnya, sepanjang 2020 telah melakukan 1.406 kali penindakan barang ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara Rp 8,274 miliar.

Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara juga menggagalkan 72 kali peredaran narkotika yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,834 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Hendra Prasmono mengatakan dari sisi penerimaan, pihaknya berhasil melebihi target.

“Dari sektor cukai sebesar Rp 733,5 miliar, sementara bea keluar Rp438,1 miliar dan bea keluar sebesar Rp 219,8 miliar,” ungkap Hendra.

Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. Hal tersebut terbukti dengan peningkatan indeks capaian kepuasan pengguna jasa.

“Dari survei kepuasan pengguna jasa Bea Cukai tahun 2020, Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara memperoleh kategori sangat puas dengan indeks capaian 4,65 dari target 4,21 pada skala 5,” tambah Hendra. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler