Bea Cukai Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Selasa, 05 Januari 2021 – 16:59 WIB
Bea Cukai memusnahkan rokok dan barang ilegal lainnya. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan tanggung jawab publik atas tindak lanjut barang hasil penindakan.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gempur Miras Ilegal

Yang dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 hingga September 2020 yang telah ditetapkan menjadi BMN.

Yakni, 2.421.712 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp 1.210.508.000 dan potensi kerugian negara Rp 1.133.364.000.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis.

"Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Menurut Munif, penindakan dilakukan karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan barang ilegal,” ucap Munif.

Kegiatan pemusnahan turut digelar Bea Cukai Jayapura terhadap BMN hasil tegahan dari Kantor Pos, kegiatan operasi pasar, dan pemasukan impor ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Gedung Keuangan Negara Jayapura.

Bea Cukai Jayapura melakukan pemusnahan terhadap 55 paket barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 29 paket sex toys, 18 botol liquid vape, empat paket tembakau kunyah, dan 104kg vanilli.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simo menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Menurutnya, hal ini sebagai bukti bahwa proses penyelesaian pelanggaran cukai dilaporkan secara publik, sehingga ada efek jera di masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembelian barang ilegal. Juga efek jera pada produsen untuk tidak memproduksi barang-barang yang ilegal.

Menurut Albert, keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban terhadap peredaran barang-barang ilegal.

"Saya ucapkan terimakasih kepada instansi-instansi terkait dan segenap masyarakat yang telah turut membantu bersinergi dengan Bea Cukai Jayapura," katanya.

"Kami siap mendukung dan meningkatkan pengawasan dan penindakan barang-barang terlarang melalui Kantor Pos dan barang-barang ilegal lainnya demi melindungi masyarakat khususnya masyarakat Jayapura,” pungkasnya. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler