Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Senin, 28 Desember 2020 – 18:07 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Bekasi dan Medan melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP) khususnya pada produk rokok.

Pemantauan HTP itu dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pemantauan perkembangan harga rokok di pasaran.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

“Pemantauan harga dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang.

Pemantauan HTP dilakukan di empat kecamatan pada Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Seperti di Medan Satria, Sukawangi, Cikarang Selatan dan Setu, 21-22 Desember 2020.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan Pemda

Menurut Bobby, pengawasan dan pemantauan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.

Petugas Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap pengedaran rokok ilegal di pasar.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.

“Upaya ini terus kami lakukan agar masyarakat dapat mengerti tentang bahaya dan larangan rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat,” ujar Bobby.

Bea Cukai Medan melakukan pemantauan HTP selama empat hari berturut-turut dari Kamis (10/12)- Selasa (15/12).

Pemantauan dilakukan di enam wilayah yaitu di Kota Medan meliputi Medan Marelan dan Medan Timur, Kota Binjai meliputi Binjai Kota dan Binjai Barat,
Kabupaten Langkat meliputi Sawit Seberang dan Padang Tualang.

“Kegiatan monitoring HTP ke lapangan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Surat Edaran Bea Cukai nomor SE-18/BC/2017,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid.

Menurutnya, selain monitoring pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal untuk menekan peredaran produk rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai. 

“Rokok ilegal adalah parasit bagi negara dan masyarakat. Mari dukung aksi gempur rokok ilegal dengan segera laporkan kalau ada kasus tersebut kepada Bea Cukai setempat,” ungkap Dadan. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler