jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa mengawali 2025 langsung menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Buktinya, Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek bernilai Rp 1,7 miliar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (8/1).
BACA JUGA: Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan pihaknya mengamankan 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
Barang-barang itu diangkut menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu.
Bea Cukai juga menangkap dua terduga pelaku, AS (26) dan SB (41).
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
“Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1.755.276.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,” jelasnya.
Terkait kronologinya, penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa pada Selasa (7/1), mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya.
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
Bea Cukai Langsa langsung melakukan pemantauan intensif hingga keesokan harinya truk yang dicurigai dihentikan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai.
Kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas perdagangan rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan ekonomi,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com