jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai kembali mengungkap peredaran rokok ilegal. Kali ini, Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (8/1)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (11/1).
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
Sulaiman mengatakan dalam penindakan peredaran rokok ilegal itu, Tim Bea Cukai Langsa l menangkap dua pelaku, yakni AS (26) dam SB (41). Kedua pelaku kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Sulaiman, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai pada Selasa (7/1).
BACA JUGA: Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
Dari informasi tersebut, Tim Bea Cukai berpatroli dan memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman rokok ilegal. Pada Rabu (8/1) sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapati dan menghentikan kendaraan atau sarana angkut yang dicurigai membawa rokok ilegal.
"Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB," ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
Lalu, lanjut dia, tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi karung berisi sekam kayu. "Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB," katanya.
Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 1,75 miliar. Adapun potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 1,22 miliar lebih.
Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menyatakan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
"Bea Cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat," kata Sulaiman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi