Awalnya Bisnis HP, Lantas Buka Jaringan Menjajakan Perempuan

Kamis, 21 Februari 2019 – 07:10 WIB
Polisi mengunkap kasus prostitusi online di Balikpapan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Masyarakat Balikpapan belum lama ini dibuat geleng-geleng kepala lewat terungkapnya praktik prostitusi dalam jaringan (daring) alias online. Beberapa perempuan dijajakan untuk memuaskan nafsu para hidung belang melalui transaksi yang diatur lewat aplikasi pesan singkat.

Adalah Adi Setianto (22), sang muncikari, yang ditangkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Balikpapan. Pria pendatang asal Samarinda itu merantau ke Kota Beriman mencari penghidupan. Dimulai dengan menjual ponsel. Di sela-sela kegiatan itu, dia membuka jaringan menjajakan perempuan.

BACA JUGA: 20 Hari Jadi Tahanan Polda Jatim, Vanessa Angel Belum Juga Dijenguk Ayahnya

Setelah lama berjalan, Adi ditangkap ketika hendak memuluskan transaksi di sebuah hotel berbintang kawasan Balikpapan Kota, awal Februari. Malam itu, Adi membawa dua perempuan muda, sekira 25 tahun. Dia tak menyangka yang menjadi lawan transaksinya adalah polisi yang menyamar.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi. Dina Agustina (22), sang “Mami”, diamankan petugas polisi wanita (polwan) yang menyamar. Dia ditangkap karena menjajakan remaja. Yakni Bunga (15) dan Kembang (16). Nama mereka disamarkan.

BACA JUGA: Vanessa Angel Pasrah Penahanannya Diperpanjang

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Pria Kekar Penantang dan Penghina Polisi

Dari pengakuan perempuan tak tamat SMA itu, bisnis bermula dari keisengan. Gayung bersambut, dua korban itu butuh uang untuk memenuhi hasrat berbelanja dan gaya hidup. Saat ini Dina menjalani hukuman.

BACA JUGA: Tarif Cewek Bergelar Sarjana Rp 1,8 Juta Sekali Begituan

Pada penyidik, Dina mengaku baru dua orang itu jadi “dagangan”-nya. Dina mengenal mereka melalui seorang teman, saat bersama-sama di tempat hiburan malam (THM) dan karaoke.

Namun, penyidik tak begitu saja percaya pengakuan Dina. Saat ini, pengembangan dilakukan guna menelusuri dugaan adanya ABG lain yang pernah dia jajakan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut, banyak modus digunakan dalam kasus tersebut. Mayoritas menawarkan melalui media sosial. Kemudian bertemu.

Dalam kasus Dina, meski tanpa unsur paksaan, petugas tetap punya kuasa untuk meringkus sang penyewa. Mereka dikenakan UU perlindungan anak, karena menyetubuhi.

Dari informasi di media online dan kabar mulut ke mulut, banyak yang sudah menggunakan jasa Mami Dina. Pelanggannya sebelum memesan, dikirim beberapa foto. Setelah harga disepakati, Dina mengontak perempuan yang diinginkan pelanggan. Dia mengantar perempuan itu menuju ke sebuah hotel yang sudah dipesan si tamu.

BACA JUGA: Purnawirawan TNI Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Dalam Septic Tank

Uang transaksi Rp 2.800.000 dijadikan barang bukti kasus penjualan anak di bawah umur. Selain uang tunai, polisi menyita ponsel. Di dalamnya terdapat percakapan praktik prostitusi tersebut.

“Dua perempuan disepakati Rp 2.800.000,” tambah Ade. Dari harga tadi, kedua korban mendapatkan masing-masing Rp 500 ribu, sisanya jadi hak Dina.

Apakah Dina merupakan mata rantai dari kasus Adi, polisi belum punya bukti. “Belum ada mengarah ke kemungkinan itu. Namun, anggota lakukan pengembangan. Di antaranya sindikat muncikari,” imbuhnya. (aim/ndy/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegadaian Syariah Balikpapan Target Raih Rp 70 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler