jpnn.com - SIMSLUNGUN - Tiga orang diringkus personel Sat Reskrim Polres Simalungun saat mencetak uang palu. Tersangka mengaku, awalnya hanya ingin coba-coba mencetak uang menggunakan mesin printer, kemudian tergiur dan "memproduksi" uang tersebut hingga bernilai jutaan rupiah.
Para tersangka diringkus di salah satu rumah tersangka di Huta Sukajadi, Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Minggu (7/12) sekira pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku uang hasil cetakan diedarkan di Aceh oleh salah seorang teman mereka yang masih dalam pengejaran kepolisian.
BACA JUGA: Tertidur Setelah Diberi Ramuan, Siswi SMP Dicabuli Teman Sekelas
Dalam paparan oleh Kapolres Simalungun, Senin (8/12) siang, ketiga tersangka, masing-masing Baharuddin Harahap alias Udin, 42; Yudi Pranata Sitorus, 35; dan Buang, 30, yang ketiganya merupakan warga Huta Sukajadi.
Yudi, salah seorang tersangka mengatakan, pertama sekali melakukan pencetakan uang sekitar bulan Juli lalu. Saat itu tanpa sengaja ia datang ke rumah Udin yang merupakan tetangganya. Saat itu ia melihat printer HP Deskjet warna putih milik Udin. Di samping body mesin printer tersebut, ia melihat ada tulisan imbauan yang bertulisakan "Dilarang Menggandakan Uang" yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
BACA JUGA: Sita Ganja 5 Kg Asal Thailand
"Semula aku hanya penasaran atas apa yang kubaca, kemudian menanyakan pada Udin bagaimana pengoprasian mesin tersebut. Udin yang lebih mengerti kemudian mengajarkan penggunaan mesin tersebut. Semula aku hanya mencetak uang satu sisi (tidak timbal balik, red)," ujar Yudi.
Yudi merasa uang hasil cetakan printer tersebut hampir menyerupai uang asli. Dia pun memulai pembicaraan dengan Udin bagaimana memanfaatkan hasil cetakan tersebut. Ternyata, bukan hanya Udin yang mengetahui cara pencetakan tersebut. Saat itu Buang yang juga berada di rumah Udin karena ada urusan terkait fotocopy, mendengar cerita tersebut dan terlibat pembicaraan terkait pencetakan uang itu.
BACA JUGA: Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun di Kolong Meja
"Awalnya cuma coba-coba. Tapi kan kalau timbal balik aku nggak bisa, makanya Udin yang mengerjakannya karena ukurannya bisa pas dia buat," kata Yudi saat berada di halaman Polres Simalungun.
Mengapa uang palsu tersebut sampai ke Aceh? Yudi menceritakan, beberapa bulan kemudian, Buang menceritakan hal tersebut kepada MS (DPO) yang merupakan tetangga mereka.
Saat itu, Buang mengatakan bahwa Yudi bisa mencetak uang palsu. Selanjutnya, MS mengatakan mampu menyebarkan uang tersebut. Singkat cerita, sekitar sebulan lalu, Yudi dan Udin mencetak uang palsu untuk pertama kali pecahan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar.
Uang itu kemudian diberikan kepada Buang, selanjutnya Buang memberikan uang palsu tersebut kepada MS senilai Rp 500 ribu dan Rp 250 ribu lagi disimpannya. Menurut pengakuan Buang, sesuai pengakuan MS, uang itu disebarkan ke Aceh. (lud/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Susun Rencana Perampokan Sudah Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi