jpnn.com - SAMARINDA-Umurnya sudah lebih setengah abad, namun kelakuannya bikin geleng-geleng kepala. Usman namanya, pria berusia 56 tahun, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu it harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda lantaran mencabuli tetangganya.
Korbannya, sebut saja Cinta. Bocah 11 tahun itu dicabuli Usman beberapa kali. Tempatnya pun tak pilih-pilih. Tercatat, pelaku bahkan pernah mencabuli korban di bawah kolong meja sebuah pasar. Mirisnya lagi, Cinta yang kini berstatus pelajar SMP itu sudah menjadi korban Usman sejak masih SD kelas V.
BACA JUGA: Baru Susun Rencana Perampokan Sudah Ditangkap
Aksi bejat terakhir yang dilakukan Usman diketahui pada 30 November lalu.
Kasus ini terungkap bermula ketika Cinta bercerita kepada salah satu saudara sepupunya kalau dia menjadi korban pencabulan. Dari cerita itu, saudara Cinta berinisial YH, melaporkan kepada orangtua korban. Orangtua Cinta kaget dan langsung memastikan kabar itu kepada Cinta.
BACA JUGA: Lagi, Oplosan Membawa Korban, Satu Tewas
Setelah Cinta bercerita, orangtua korban langsung melaporkan ke Polresta Samarinda, Minggu (7/12). Mendapat laporan, polisi langsung menjemput tersangka di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, sebelum menggerayangi Cinta, Usman memberikan Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sebelum berhubungan. Kakek yang mengaku sudah punya cucu tiga itu diketahui tak memiliki pekerjaan apapun.
BACA JUGA: Begini Cara Perampok Taksi Beraksi
Dikonfirmasi Kaltim Post, Usman membantah. "Dia minta Rp 70 ribu, terus saya kasih. Kemudian saya minta dipegang-pegang alat kelamin saya dan alat kelaminnya juga saya pegang-pegang," ungkapnya Usman kepada polisi.
Dia pun menuturkan bahwa tidak melakukan seperti yang disangkakan kepadanya. "Tidak ada kalau sampai menyetubuhi," katanya. Benar atau tidak pengakuan pelaku, hasil visum nantinya yang membuktikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Slamet Ramelan membenarkan adanya laporan orangtua korban kepada polisi. Dia juga menambahkan sudah mengamankan yang bersangkutan. " Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Kalau ditahan 15 tahun penjara," ujar Slamet. Dia menambahkan, pihaknya belum memeriksa korban lebih mendalam.
Diketahui, kasus persetubuhan dan pencabulan naik dua tahun terakhir. Pada 2013, kasus persetubuhan ada pada angka 21, menjadi 29 kasus pada awal Desember 2014. Sementara pencabulan, pada 2013 ada 4 kasus, dan menjadi 6 kasus pada awal Desember 2014. (lihat grafis). (*/dra/far/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koboi Jalan Tol Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi