jpnn.com, BULUNGAN - Guru mengaji berinisial CM (59) ditangkap petugas Polres Bulungan, Kalimantan Utara, karena diduga mencabuli belasan anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Palas Barat.
Setelah diringkus pada Rabu (10/1), pria yang juga marbut itu dibawa ke Polres Bulungan untuk diperiksa, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Kecelakaan, Pendeta Meninggal Mengenaskan
“Ini terungkap tentu adanya laporan dari pihak korban sendiri,” jelas Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati, Jumat (12/1).
Dia mengaku belum bisa memastikan jumlah anak yang menjadi korban CM.
BACA JUGA: Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar
Namun, berdasar keterangan sementara, belasan anak berusia 7-8 tahun dicabuli CM.
“Dugaan sementara, setidaknya ada 15 anak korbannya. Namun, saat ini baru satu orang saksi korban yang dimintai keterangan. Yaitu anak berinisial N yang baru berumur tujuh tahun dan baru kelas satu sekolah dasar. Karena status anak, jadi didampingi orang tuanya,” ungkap Lince.
BACA JUGA: Siswi Dihamili Paman, Kasusnya Selesai di Bawah Tangan
Lince menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari peningkatan kasus tersebut.
Dengan demikian, nantinya ada penetapan tersangka jika memang bukti-bukti cukup kuat.
Menurut Lince, CM memulai aksinya dengan mengajak anak-anak lugu bercanda.
Selain itu, CM juga memberi uang kepada beberapa bocah untuk memuluskan aksinya.
Setelah itu, CM memangku para korban. CM akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak it.
“Dia (pelaku) menjalin kedekatan dengan korbannya. Makanya korban mau saja dipangku-pangku,” sebut Lince.
Menurut Lince, CM akan dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ini kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lince. (sny/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah 10 Kali Begituan, Sejoli Ulangi Lagi di Kebun
Redaktur & Reporter : Ragil