jpnn.com, BERAU - Jo (27) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya, Sa (15).
Warga Kecamatan Sambaliung, Kalimantan Timur, itu melakukannya pada 2 Januari lalu.
BACA JUGA: Pacaran dengan Siswa SMP, Siswi SMA Hamil 6 Bulan
Saat itu, Sa pergi dari rumah mengendarai sepeda motor untuk bertemu dengan temannya.
Di tengah perjalanan, Sa dikejar Jo dan diminta berhenti.
BACA JUGA: Kabur ke Hutan, Kelaparan, Suami Pembunuh Istri Tertangkap
“Ketika korban ini berhenti, pelaku langsung merampas kunci motor milik korban,” kata Kapolsek Sambaliung Iptu Aprisakundi kepada Berau Post, Sabtu (6/1).
Setelah itu, Sa dipaksa mengikuti Jo. Awalnya, Sa menolak ajakan karyawan swasta itu karena yakin bakal digituin.
BACA JUGA: Remaja Mau Menikah, Video Panasnya Malah Tersebar
“Si pelaku ini mengajak korban dengan menggunakan motor korban. Pada akhirnya dia mau menuruti permintaan pelaku karena terpaksa,” terang Apri.
Dia menambahkan, Jo mengancam menyebarkan aib Sa yang pernah begituan dengan laki-laki lain kepada tante maupun teman-teman korban.
Sa jua pernah melakukan perbuatan asusila sebanyak sepuluh kali dengan Jo.
“Karena sangat takut diketahui banyak orang apa yang pernah menimpanya, maka korban ikut,” ujar perwira berpangkat dua balok ini.
Jo lantas membawa Sa ke sebuah pondok di kebun di salah satu kampung di Sambailung. Perbuatan asusila itu akhirnya terjadi.
Ulah sejoli itu terbongkar setelah tante Sa membaca pesan singkat antara keponakannya dengan Jo.
Dia langsung melapor ke ke Mapolsek Sambaliung pada 5 Januari sekitar pukul 11:00 Wita.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan visum, mengamankan tersangka dan periksa saksi-saksi termasuk korban,” kata Aprisakundi. (app)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap 3 Bocah, Kakek Jahat Jadi Berubah
Redaktur & Reporter : Ragil