jpnn.com - PIDIE - Kejaksaan Negeri Sigli, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk salah seorang warga Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Masri bin Hasan. Awalnya, lelaki 52 tahun itu harus menjalani hukuman 18 hari kurungan dan 8 kali cambukan.
Namun, karena Masri sudah menjalani hukuman kurungan, akhirnya jaksa mengurangi satu kali cambukan sehingga menjadi tujuh kali.
Menurut Kasi Datun Kejari Sigli Muhammad ABD, pecambukan dilakukan tidak seperti biasanya, yakni Jumat. Sebab, terdakwa hanya satu orang. ''Namun, ada kemungkinan habis masa tahanan juga harus dicambuk sebelum Jumat. Tapi, kami anggap sudah memenuhi unsur kok,'' jelasnya kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) kemarin (23/4)
Muhammad menambahkan, pecambukan itu dilakukan di hadapan puluhan jamaah salat Duhur di Masjid Alfalah Sigli. Meski demikian, pecambukan sukses dilakukan.
Muhammad menuturkan, terdakwa ditangkap saat bermain domino sebulan lalu. Menurut dia, perbuatan terdakwa itu melanggar syariat Islam sehingga diganjar hukuman cambuk. ''Kami melaksanakan cambuk pun sesuai dengan petunjuk pengadilan,'' ucapnya. (mir/JPNN/c4/diq)
BACA JUGA: Lihat nih, Ngepel Jalan Raya, setelah Itu Ditilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penambang Batu Cadas Tewas Tertimbun Longsoran Tebing
Redaktur : Tim Redaksi