Awalnya Endri & Oboy Digeledah Karena Tawuran, Ternyata Punya Barang Terlarang

Senin, 30 November 2020 – 12:32 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Johar Baru di Jakarta Pusat menangkap dua pria bernama Endri Rosdianto (33) dan Septian Ade Putra alias Oboy (30) pada Rabu lalu (25/11).

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengungkapkan, polisi mengendus keterlibatan Endri dan Oboy dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 0,51 gram setelah keduanya terlibat tawuran.

BACA JUGA: Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA

"Keduanya pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Baladewa beberapa waktu lalu. Saat digeledah ditemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing 0,51 gram," ungkap Supriadi dalam keterangannya, Senin (30/11).

Semula sasaran Polsek Johar Baru ialah para pelaku tawuran. Saat melakukan patroli dan mencari pelaku tawuran, Polsek Johar Baru memperoleh informasi tentang adanya jual beli narkoba yang melibatkan Endri dan Oboy.

BACA JUGA: Siapa Pemasok Sabu-sabu untuk Millen Cyrus? Kombes Yusri Bilang Begini

Polisi pun langsung menangkap keduanya. "Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan di atas pot tanaman," kata Supriadi.

Lebih lanjut Supriadi menjelaskan, Oboy membeli sabu-sabu itu dari Endri seharga Rp 200 ribu. Polisi juga menyita uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA: AKP Bachrun Tantang Pelaku Tawuran Menghadapi Makhluk Gaib di Gedung Angker

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler