Siapa Pemasok Sabu-sabu untuk Millen Cyrus? Kombes Yusri Bilang Begini

Rabu, 25 November 2020 – 16:59 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa selebgram Millen Cyrus sudah ditempatkan di tahanan khusus.

Sebelumnya, keponakan Ashanty itu sempat menghuni sel tahanan pria karena disesuaikan dengan jenis kelaminnya di KTP.

BACA JUGA: Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, ICJR Ingatkan Risiko Pelecehan

"Ini yang sudah kami lakukan terhadap tersangka MP alias MC untuk kami tempatkan di sel khusus," ungkap Yusri, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini mengatakan, pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Sambil menunggu pemberkasan untuk kami lakukan karena ini memang masih berkembang masih dilakukan pengembangan oleh penyidik narkoba Polres Metroetro Tanjung Priok," katanya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta soal Penangkapan Millen Cyrus Terungkap, Azka Corbuzier Protes

Di sisi lain, polisi juga terus melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu yang turut diamanakan bersama Millen di salah satu hotel di di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (22/11).

"Untuk barang buktinya dari mana kami dalami terus," pungkasnya.

BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani tes urine.

"Millen kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler