jpnn.com, KENDARI - Jajaran Polres Kendari, Sulawesi Utara, menangkap pencuri satu unit traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Menurut Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, pelaku berjumlah dua orang namun saat ini satu lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil Mewah Ditembak
Dia menjelaskan pelaku inisial IF (25) ditangkap pada 24 Agustus 2021.
“Pelaku lainnya inisial A masih dalam pengejaran," ucap dia saat merilis kasus penangkapan itu di Kendari, Selasa (31/8).
BACA JUGA: 4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu
Bahtiar menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, dengan modus hendak melakukan penjeratan ayam hutan.
Menurutnya, kedua pelaku masuk ke perkebunan cokelat yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya, dengan tujuan untuk memasang jerat ayam hutan.
BACA JUGA: Apriyani Rahayu Dapat Hadiah Kebun Cengkih dan Kelapa Sawit dari Wagub Sultra
Namun, saat melihat ada satu unit traktor tangan yang disimpan di dalam kebun cokelat, muncul niat pelaku untuk mengambilnya.
"Sehingga timbul niat para pelaku untuk mengambil traktor tangan tersebut," ungkapnya.
Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental.
Traktor tangan itu kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 9 juta.
"Akumulasi kerugian materiel dari satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp 15 juta," ujar Bahtiar.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy