jpnn.com, SURABAYA - Nursamsuri bakal mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli bocah berinisial RA (11), Kamis (1/8).
BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
Nursamsuri dan RA merupakan tetangga. Mereka sama-sama tinggal di indekos di Dukuh Jelidro, Sambikerep.
Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.
BACA JUGA: Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.
Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya. Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri.
“Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu,” ujarnya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu agar mau diajak begituan.
Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.
“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas.
“Baru kali ini. Itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja,” ungkapnya. (sb/yua/jay/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangisan Siswi SD Bikin Ulah Penjual Mainan Terbongkar
Redaktur & Reporter : Ragil