Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta

Jumat, 09 Juli 2010 – 22:28 WIB

JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsiMenurut Hamzah, Awang Faroek tak pernah menghadiri Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) pada 22 Agustus 2008

BACA JUGA: Kantongi Sketsa, Polisi Buru Penganiaya Tama



Menurut Hamzah, dari data yang ada pada tanggal tersebut acara yang dihadiri Awang adalah RUPS PT Kutai Timur Investment (KTI), dilanjutkan dengan pertemuan Muspida Kutim di Jakarta
"RUPS KTE itu klien saya nggak hadir

BACA JUGA: Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP

Nggak bener itu
Kejaksaan tidak profesional dan tak jeli

BACA JUGA: Imparsial Tolak Satpol PP Bersenpi

Tidak melihat fakta yang ada, sebab menetapkan tersangka seseorang tanpa konstruksi hukum yang kuat," ujar Hamzah kepada JPNN, Jumat (9/7).

Mantan jaksa itu justru mempertanyakan langkah penyidik yang berani menetapkan Awang sebagai tersangka tanpa sekalipun memeriksa mantan Bupati Kutai Timur yang kini menjadi Gubernur Kaltim ituHamzah menegaskan, seharusnya yang layak jadi tersangka adalah anggota DPRD KutimPasalnya, DPRD adalah pihak yang menyetujui penjualan saham, sedangkan Awang justru meminta agar uang ratusan miliar itu dimasukan ke kas daerah di Bank BPD Kaltim Cabang Kutim sesuai surat No 900/508/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008


Menurut Hamzah, dari perjanjian antara Pemkab Kutim dengan Dirut Bumi Resources selaku pemegang saham mayoritas KPC pada 29 Juli 2003, disebutkan bahwa Pemkab Kutim setuju membeli saham KPC yang ada di Sangatta Holding dan Kalimantan Coal LtdPerjanjian itu ditandatangani oleh Bupati Kutim yang waktu itu dijabat Mahyudin dan Dirut Dirut Bumi Resources, Ari Saptari

Perjanjian itu direalisaikan pada 13 Oktober 2003, dengan pembelian 300.000 lembar sahamKemudian pada tanggal 25 Februari 2004 dibeli lagi sejumlah 558.000 saham
Awang, kata Hamzah, saat itu mundur dari Bupati Kutim karena mengikuti pilkada KaltimNamun Awang kemudian terpilih lagi sebagai Bupati Kutim dan menerima jabatan dari Mahyudin tanggal 14 Agustus 2006

Pada masa kepemimpinan Awang inilah muncul surat tertanggal 14 Agustus 2006 yang meminta persetujuan DPRD tentang pelepasan 5 persen saham Pemkab kutim di KPCLewat surat Keputusan No X tertanggal 18 Agustus, DPRD menyetujui dengan pertimbangan saham lebih menguntungkan jika dijualSyarat lainnya, pembeli adalah penawar tertinggi serta segala biaya yang ditimbulkan dari proses penjualan ini dibebankan pada APBD.

Anung Nugroho selaku Dirut KTE kemudian menerbitkan penawaran terbuka di media massa pada 19 Agustus 2006 yang akhirnya dimenangkan PT Minang Nurdanindo-yang belakangan diketahui sebenarnya PT Kutai Sejahtera- senilai Rp 576 miliar"Begitu tahu sahamnya laku, Awang kemudian mengeluarkan surat No 900 ituIsinya agar disimpan di BPD," tegas Hamzah

Disaat kliennya nonaktif karena tengah mempersiapkan pencalonan sebagai Gubernur Kaltim, turunlah surat dari DPRD KutimSurat No 139/Prs.DPRD.XI.2008 tanggal 13 November 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD MujionoDalam surat DPRD itu disebutkan, bahwa sesuai surat Bupati No 900, KTE diizinkan mengelola Rp 576 miliarRinciannya, Rp 15 miliar sebagai penyertaan modal KTE yang ditanamkan di BPD, jasa keuangan USD 35 juta, investasi di UKMK sebanyak USD 5 juta, dan pajak serta biaya operasional USD 8 juta"Yang BPD itu tak terealisasiAnehnya, surat nomor 139 menolak agar keputusan DPRD itu diperdakanJadi bukan Awang yang mau tapi DPRD, " kata Hamzah.

Karena penetapan Awang sebagai tersangka, Hamzah menduga cara kerja penyidik hanya berpedoman pada surat nomor 139, sedangkan nomor 900 dari bupati tak diperhatikanPadahal, semua data yang disita penyidik di Pemkab Kutim disaksikan dirinyaHamzah juga menyindir niat ekspose di Sekneg, di mana menurutnya di luar kelaziman proses penyidikan kejaksaan yang diketahuinya"Setahu saya, permohonan izin kepala daerah itu cukup dengan resume dan bukti yang valid bahwa yang mau diperiksa itu memang diduga kuat melakukan pidana," ujarnya lagi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler