JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP)Dikatakan Gamawan, justru dengan keluarnya aturan baru itu, Satpol PP lebih diperlunak.
Alasannya, sebelum keluar Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 itu, yang berlaku adalah Permendagri Nomor 35 Tahun 2005
BACA JUGA: Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 itu, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam“Permendagri sebelumnya bahwa satpol PP boleh dipersenjatai dengan senjata api berpeluru tajam
BACA JUGA: Polri Sudah Beri Rekomendasi Satpol PP Bersenpi
Di Permendagri Nomor 6/2010 yang, hanya membolehkan senjata api dengan peluru hampa dan peluru gasBACA JUGA: Kuntoro Dinilai Tak Paham Tupoksi Menteri
Dengan kata lain, Permendagri yang baru sebenarnya semakin memperlunak Satpol PP
Dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP boleh menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampaSelain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampaSelain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.
Sedang Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010 menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi
Redaktur : Tim Redaksi