Awas! Ayam Potong Asal Sulawesi Mengandung Formalin

Jumat, 07 Februari 2014 – 03:06 WIB

jpnn.com - NUNUKAN -- Warga Nunukan diimbau untuk lebih berhati-hati membeli ayam potong di pasaran. Sebab, tim gabungan pengawasan barang dan makanan siang, Kamis (6/2) menyita ratusan kilogram (Kg) ayam potong dalam keadaan beku siap jual di bilangan Pasar Pagi, Kelurahan Nunukan Timur.

Ayam potong jenis broiler ini diketahui didatangkan dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Lebih mengejutkan lagi, dari 6 pedagang yang ayam dagangannya dilakukan uji sampel, tiga diantaranya positif mengandung formalin!

BACA JUGA: Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara

“Uji sampel kami lakukan berulang-ulang. Hasilnya tetap sama, positif formalin!,” beber Ramsidah SKM MM.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Lingkungan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan ini mengatakan, ayam dagangan yang menunjukkan positif mengandung formalin, akan menjadi keputusan tim gabungan.

BACA JUGA: Banjir Landa Jateng, Ganjar Fokuskan Evakuasi Korban

Dikatakan Ramsidah, penemuan ratusan kilogram daging ayam potong berformalin ini merupakan hasil pengembangan dinkes. Awalnya, salah seorang pengusaha katering di Nunukan mengajukan permohonan rekomendasi izin usaha.

Setelah dilakukan uji sampel terhadap katering yang bersangkutan, lauk berupa ayam yang telah diolah menunjukkan hasil positif formalin.

BACA JUGA: Setelah Banjir, Manado Terancam Angin Kencang dan Gelombang

“Dari keterangan yang bersangkutan, ayam yang menjadi lauk dalam kateringnya di beli di Pasar Pagi. Makanya hari ini (kemarin, Red) secara tim turun memeriksa. Ternyata benar, banyak ayam yang dijual positif mengandung formalin,” ungkap Ramsidah.

Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Nunukan Eddy SH MH mengatakan, berdasarkan kesepakatan tim, ayam potong yang positif mengandung formalin kita tarik dari pasaran.

“Iya, ayam-ayam ini akan kita sita dan kita bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Setelah kita buatkan berita acara serah terima, ayam sitaan langsung kita musnahkan,”  ucapnya.

Pijakan aturan yang mendasari penyitaan ayam-ayam berformalin ini yakni Peraturan Daerah (Perda) No 3/2012 tentang peternakan dan kesehatan hewan. “Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” sebut Eddy.

Razia tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinkes dan Disperindagkop dan UMKM Nunukan ini sempat mendapat perlawanan dari salah seorang pedagang ayam. Dia bahkan mencurigai, sampel ayam yang diuji oleh Dinkes Nunukan, tidak berasal dari ayam dagangannya.

Namun setelah tim uji sampel melakukan pengujian ulang sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi. “Hasilnya tetap sama, positif formalin,” ujar salah seorang anggota tim uji sampel.

Dari pantuan Radar Nunukan (JPNN Grup), ayam potong jenis broiler di pasar pagi cukup beragam. Ada yang didatangkan dari Sulawesi, Malaysia dan adapula daging ayam lokal.

Namun begitu, ayam lokal maupun ayam potong yang didatangkan dari Tawau, Malaysia, dinyatakan bebas formalin.
Tim gabungan kemudian merekatkan label tanda terdaftar di lapak atau meja pedagang yang dinyatakan bebas formalin.
Warga kemudian diimbau untuk memperhatikan label tersebut sebelum berbelanja di pasar. “Label ini merupakan tanda terdaftar. Artinya warga aman berbelanja ditempat yang sudah diberi label dinkes,” imbuh Ramsidah. (dra/war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 112 Desa Jadi Lautan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler