AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon

Selasa, 26 April 2016 – 21:36 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (tengah) bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto (kanan) dan Pengamat Politik Karyono Wibowo (kiri) saat menjadi pembicara diskusi pada Forum Legislasi bertajuk “Polemik Revisi UU Pilkada” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan revisi UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 tidak untuk mendiskriminasi calon kepala daerah perseorangan, dari partai politik maupun petahana. Buktinya, kata Lukman, kesepakatan DPR bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri menyepakati syarat calon perseorangan pada kisaran 6,5 hingga 10 persen.

“Revisi UU Pilkada tidak untuk diskriminasi bagi semua calon kepala daerah. Niatnya justru untuk penyelenggaraan pilkada yang berkeadilan dan kesetaraan untuk semua calon pilkada,” kata Lukman Edy dalam Forum Legislasi bertajuk “Polemik Revisi UU Pilkada” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Kepala BPJN Maluku, Ini Hasilnya..

Posisi terakhir proses pembahasan RUU tersebut, lanjut politikus PKB ini, ditemukannya kesepakatan terhadap pasal-pasal krusial antara pemerintah dengan DPR.

Mengenai persyaratan bagi calon independen, misalnya, dibuat kesepakatan skala persyaratan yakni antara 6,5 sampai 10 persen. Sedangkan untuk calon yang diusung partai politik dengan skala persyaratan 15 sampai 20 persen.

BACA JUGA: Empat Kali Diperiksa, Kepala Bappeda Jakarta: Lancar!

“Artinya syarat untuk calon perseorang tetap, tapi untuk calon yang diusung partai politik diturunkan. Mengenai angka tetapnya, kita tunggu konsultasi Mendagri dengan Presiden Joko Widodo," ungkapnya.

Terkait persyaratan bakal calon pilkada yang harus mundur atau tidak dari jabatannya, menurut Lukman, belum final.

BACA JUGA: Antara Sunny, Ahok dan Pengusaha Pengembang Reklamasi

“Mengenai pasal mundur atau tidak di dalam RUU Pilkada, DPR bersama pemerintah akan konsultasi terlebih duhulu dengan Mahkamah Konstitusi. Jadi harap bersabar, sebab ini menyangkut membangun rasa keadilan berpolitik,” tegasnya.

Khusus untuk anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN), Lukman Edy mengatakan, hal tersebut tidak diatur dalam RUU Pikada. Sebab masing-masing instansi sudah ada aturannya.

“UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian serta UU ASN, tegas menyatakan tidak boleh ikut-ikutan poltik praktis. Makanya, RUU Pilkada tidak perlu lagi mengaturnya. Silakan ikuti UU di masing-masing instansi," ujar mantan Sekjen PKB ini.

Selain itu, lanjutnya, terkait dengan politik uang yang sering terjadi antara pasangan calon (Paslon) dengan pemilih, tim sukses paslon kepada penyelenggara pemilu (PPS dan PPK), dimasukkan sebagai pelanggaran administratif dan pidana.

“Pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu yang bermuara kepada diskualifikasi pasangan calon dengan cara mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan KPU yang mengeksekusinya. Kalau ada indikasi pidana, dengan sendirinya menjadi urusan aparat penegak hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ogah Mundur saat Jadi Calon di Pilkada, Ini Respons Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler