Empat Kali Diperiksa, Kepala Bappeda Jakarta: Lancar!

Selasa, 26 April 2016 – 21:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tuty Kusumawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kurang lebih 10 jam, Selasa (26/4). 

Tuty yang menginjakan kaki di markas KPK sekitar pukul 10.10 dan baru keluar sekitar pukul 20.00, diperiksa sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta. 

BACA JUGA: Antara Sunny, Ahok dan Pengusaha Pengembang Reklamasi

Ini merupakan pemeriksaan keempat kalinya yang dijalani anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus suap raperda reklamasi.  

"Sudah empat kali diperiksa. Lancar, lancar, saya kasih penjelasan semua yang ditanya," ujar Tuty usai diperiksa KPK, Selasa (26/4). 

BACA JUGA: DPR Ogah Mundur saat Jadi Calon di Pilkada, Ini Respons Pemerintah

Salah satu yang didalami penyidik ialah soal surat Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar ke pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait pembangunan jembatan penghubung pulau reklamasi antara Jakarta dan Tangerang. 

Tuty mengaku sudah menerima surat dari bupati Tangerang soal jembatan tersebut. Menurut Tuty, bupati Tangerang mengusulkan revisi rencana tata ruang mereka untuk dibangun jembatan ke arah satu pulau reklamasi. "Karena baru  RTRW (rencana tata ruang wilayah) jadi kami belum bisa proses," ujar Tuty. 

BACA JUGA: Telisik Suap Panitera PN Jakpus, KPK Dalami Peran Sekretaris MA

Seperti diketahui, usai diperiksa KPK 10 jam, Jumat (24/4), Zaki mengaku belum menyetujui proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang dengan Pulau A hasil reklamasi yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Alasannya, Zaki belum mendapat balasan atas surat yang disampaikannya kepada Pemprov DKI. 

Dalam surat kepada Pemprov DKI, Zaki  mempertanyakan urgensi dari pembangunan jembatan. 

"Kami mempertanyakan ke gubernur DKI apakah (jembatan) itu juga nyambung. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Vice Presiden PT Berdikari Resmi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler