jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
Alasannya, pengadilan juga dimanfaatkan para mafia untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, alias menyerobot tanah.
BACA JUGA: PKS: Fokus Perangi Teroris, Pemerintah Kecolongan dengan Gerakan Komunis
"Modusnya begini, satu kelompok mafia berperan sebagai penggugat dan kelompok lainnya sebagai tergugat membawa satu perkara sebidang tanah ke pangadilan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah atas tanah tersebut," kata Ferry Mursidan Baldan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
Apa pun bentuk putusan pengadilan terhadap perkara tanah tersebut lanjutnya, pasti merugikan pihak pemilik tanah karena dalam putusannya pengadilan tidak menyinggung pihak pemilih sesungguhnya.
BACA JUGA: PDIP: Perlu Diperjelas Sampai Kapan KPK Masih Dibutuhkan
"Menghadapi putusan pengadilan seperti itu, saya tidak serta-merta mengeksekusinya. BPN terlebih dahulu mendalami riwayat tanah tesebut. Kalau terbukti yang punya tanah tersebut bukan pihak penggugat dan tergugat, BPN tak akan eksekusi putusan tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Ketika WNI Jadi Korban Ledakan Bom di Bangkok, Inilah Respons Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Victoria Securities Gugat Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi