Awas! Ini yang Harus Dihindari Pemerintah saat Negosiasi Kontrak Freeport

Senin, 14 Desember 2015 – 23:50 WIB
Tambang Freeport di Papua. Foto : dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT Freeport kemungkinan bersedia mengikuti beberapa permintaan dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya dengan pemerintah. Namun diyakini Freeport bakal mengajukan persyaratan yang "menguntungkan" bagi pihak mereka. 

Misalnya meminta pemerintah menjamin dan berkewajiban memperpanjang kontrak sebagai jaminan atas kelanjutan bisnis mereka di Indonesia, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kerja sama di Tahun 1991.

BACA JUGA: Catat! Capim KPK Mantan Hakim Ini Tegaskan Tak Tertarik Perempuan Lain

"Terkait perpanjangan kontrak kerjasama, FI juga tentu saja telah mempelajari dengan seksama kontrak yang dibuat Pemerintah pada tahun 1991, di mana terdapat pasal yang memberi hak kepada Freeport untuk bisa membawa pelanggaran terhadap kontrak yang tidak menguntungkan mereka ke badan arbitrase internasional," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Senin (14/12).

Menurut Sofyano, hal tersebut bisa terjadi karena perpanjangan kontrak kerjasama PT Freeport dengan pemerintah Indonesia, telah dilakukan di tahun 1991 lalu. Di mana pada kontrak tersebut, banyak sekali restriksi yang membatasi gerak pemerintah. 

BACA JUGA: Menurut Pengamat UI Ini Para Anggota MKD Sekarang Perlu Diberi Kuliah Etik

Karena itu kondisi-kondisi yang ada diyakini membuat Siapapun yang jadi menteri energi dan sumberdaya mineral (ESDM) akan menghadapi dilema. 

"Bagi pihak yang belum mengetahui secara detail persyaratan yang diatur dalam kontrak pada tahun 1991 tersebut, maka bisa saja berpendapat dengan bilang jangan diperpanjang. Namun jika itu dituruti oleh Pemerintah dan ternyata kemudian Pemerintah digugat oleh FI melalui sidang arbitrase internasional, cukup sulit," ujar Sofyano.

BACA JUGA: Perjanjian Jaman Pak Harto Dinilai Penyebab Urusan Freeport jadi Pelik

Apalagi kemudian ketika dalam gugatan yang diajukan, arbitrase memenangkan PT FI, maka pemerintah kata Sofyano, akhirnya bisa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang merugikan negara oleh pihak-pihak tertentu.

"Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi persoalan sangat pelik dan rumit apabila kontrak tak diperpanjang. Yaitu bagaimana dengan pendapatan negara dan pemda yang akan hilang selama terjadi penghentian operasi, bagaimana dengan begitu banyak pegawai FI yang kebanyakan orang Papua yang berada di sekitar lokasi yang akan hilang pendapatannya dan multiplier effect yang lain," ujar Sofyano.

Artinya dalam menghadapi FI, pemerintah kata Sofyano, harus cerdas dan ramah melakukan negosiasi. Selain itu, pemerintah juga harus mampu meyakinkan pihak FI, bahwa di belakang pemerintah terdapat ratusan juta rakyat Indonesia yang harus diperjuangkan kepentingannya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD: Rabu, Fix Putusan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler