jpnn.com - JAKARTA – Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menetapkan perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal Papa Minta Saham diputuskan pada Rabu (16/12).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat internal, Senin (14/12) usai pemeriksaan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi. “Rabu besok, fix putusan,” kata Dasco.
BACA JUGA: Setnov Laporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim
Hal tersebut ditetapkan karena mahkamah menilai fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan hampir sepekan terakhir dirasa cukup sebagai pertimbangan membuat putusan.
Rapat tersebut menurut politikus Gerindra itu, juga menyepakati tidak perlu meminta keterangan pengusaha Riza Chalid, yang terlibat percakapan dengan Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
BACA JUGA: Surat Edarannya Dicueki Guru, Menteri Yuddy Ngeles Nih Yee
“Riza kan sudah 2 kali dipanggil kemudian dapat informasi di luar negeri sehingga kesimpulan rapat kami cukup, tidak memanggil,,” katanya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Masih Dalami Peran dalam Rekaman Papa Minta Saham
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Bos Freeport 11 Jam, Kejagung Dalami Rekaman Papa Minta Saham
Redaktur : Tim Redaksi