Awas Jambret! Hati-hati saat Main Handphone di Pinggir Jalan

Selasa, 26 Januari 2021 – 15:04 WIB
Dua pelaku jambret handphone yang beraksi di wilayah Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, saat diamankan di Mapolsek Kedung Waringin, Senin (25/1). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin menangkap dua penjambret handphone yang beraksi di Jalan Raya Irigasi Tanah Merah, Kampung Jiun, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Senin (25/1).

Kedua pelaku adalah Icha Handika (28) dan Ridwan (23). Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang mengecas handphone di bagian depan rumahnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Diminta Mengerti, Kasus Rasial Natalius Pigai, Oh Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab

Kemudian, kedua pelaku datang dengan sepeda motor dan melihat korban seorang diri.

"Pelaku yang berboncengan melihat korban sedang memegang handphone lalu turun dan menghampiri korban, kemudian merampasnya," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret, Sampai Tersungkur ke Aspal, Begini Reaksi Kasat Reskrim

Korban sempat mengejar dan dapat menarik baju pelaku hingga korban terjatuh. Namun, kedua pelaku bisa melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kedung Waringin. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak handphone korban yang dirampas pelaku.

BACA JUGA: Inilah Karma untuk Pelaku Jambret Sadis, Alami Kecelakaan Motor Usai Beraksi Merampas Tas Korban

Pada akhirnya, kedua pelaku dapat diamankan polisi di sebuah warung kopi, masih di daerah Kedung Waringin.

"Dari tangan kedua pelaku, selain kami amankan barang bukti handphone hasil kejahatan, juga kami amankan sepeda motor yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya dan juga kami amankan dua lembar pil tramadol yang digunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya," ujar Anwar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler