Awas, Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan Angin-anginan Lho

Minggu, 24 April 2022 – 08:30 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan agar keputusan melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan agar keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan.

"Artinya jangan dibuat sekadar untuk meredakan kegaduhan masyarakat akibat tertangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan beserta sejumlah pimpinan perusahaan migor raksasa," ujar Mulyanto di Jakarta, Minggu (24/4).

BACA JUGA: Anthony Budiawan: Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi

Dia berharap kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan.

"Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh Menko Maritim dan Investasi," kata Mulyanto.

BACA JUGA: Sikapi Persoalan Minyak Goreng, GMNI: Copot Mendag Lutfi

Mulyanto juga meminta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng.

"Jangan berlam-lama membiarkannya mengambang seperti itu," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pakar Ingatkan Kejadian Batu Bara

Menurut Mulyanto, ketetapan penting yang perlu diambil pemerintah selanjutnya adalah kebijakan untuk memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri.

Tidak seperti kebijakan sekarang, di mana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.

"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar minyak goreng dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antri minyak goreng, karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan," bebernya.

Politikus PKS itu menilai ke depan pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.

"Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi," ujar Mulyanto.

Selain itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanyalah produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.

"Sudah saatnya pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini ke luar negeri. Dengan kemajuan inovasi dan teknologi industri domestik, maka selayakmya kita hanya mengekspor komoditas hasil hilirisasi," ungkap Mulyanto. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler