jpnn.com, CIANJUR - Kebijakan ganjil genap di jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat mulai diuji coba oleh Satlantas Polres Cianjur Cianjur untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan dan mobilitas warga.
Kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah setempat menekan angka penularan Covid-19 menyusul pelonggaran PPKM level 2.
BACA JUGA: Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan selama tiga hari, mulai Jumat sore (3/9) hingga Minggu (5.9).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor sebelum menerapkan ganjil genap tersebut.
BACA JUGA: ART Bicara Puja-Puji untuk Jokowi & Lengsernya Soeharto
"Pemeriksaan pelat nomor kendaraan sistem ganjil genap dilakukan dari Bundaran Tugu Lampu Gentur, By Pass, Cianjur hingga Kawasan Puncak Pass," ucap AKBP Doni.
Pemeriksaan tersebut berlaku untuk kendaraan berpelat luar kota disesuaikan dengan tanggal melintas di kawasan tersebut.
Walakin, untuk kendaraan berpelat Cianjur, baik genap ataupun ganjil tetap dapat melintas di jalur tersebut. Sementara pemilik kendaraan dengan nopol luar kota yang berdomisili di sepanjang jalur tersebut dapat menunjukkan KTP.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ibu Kota Negara Harus Dipindahkan, Bos!
Selain itu, Polres Cianjur juga melakukan rekayasa arus ketika terjadi kepadatan di sepanjang Jalur Puncak-Cianjur seiring tingginya volume kendaraan yang menuju ke tempat wisata yang sudah dibuka.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan selain kendaraan umum berpelat Cianjur, angkutan umum dan kendaraan pengangkut barang tetap bisa melintas saat ganjil genap.
"Untuk warga lokal, tetap dapat melintas diperkuat dengan KTP Cianjur. Sedangkan pengecualian lainnya, angkutan umum dan pengangkut barang. Selain itu tetap harus mematuhi aturan ganjil genap sesuai tanggal," ucapnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam