jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan sampai pencopotan jabatan.
Sanksi itu berlaku mulai dari tingkat kepala dinas hingga camat dan lurah. "Kalau satu dua kali ketahuan, yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun saat dihubungi, Jumat (30/1).
BACA JUGA: Mobil Pribadi Akan Diizinkan Masuk Jalur TransJakarta, Tapi...
Lasro menyatakan sanksi itu akan diberikan tidak hanya kepada PNS atau pejabat eselon yang ketahuan merokok. Sanksi juga diberikan apabila inspektorat menemukan puntung atau abu rokok di meja kerja para PNS atau pejabat eselon. "Itu indikasinya dia perokok," ujarnya.
Lasro menjelaskan sanksi yang diberikan sudah didasari pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
BACA JUGA: Pemprov DKI Luncurkan Sistem Autodebet untuk Retribusi PKL
Selain itu, sanksi pencopotan terhadap pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 17 dan 20 mengatur bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.
"Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Perda soal larangan merokok)," tandas Lasro. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kata KPK soal Proyek Pohon Mahal DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... UPP Dishub DKI Luncurkan Parkir Elektronik
Redaktur : Tim Redaksi