Awas! Ketua DPD Sebut Modus Ini Dipakai Pinjol Ilegal Jerat Mangsa

Selasa, 02 Maret 2021 – 11:26 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti meminta masyarakat waspada pada pinjol yang tak resmi. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk jangan terjebak jasa pinjaman online (pinjol) ilegal, karena biasanya tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, masyarakat harus waspada karena pinjol seolah menawarkan kemudahan dalam transaksi.

BACA JUGA: OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

"Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya," kata LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/3).

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini menambahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman diminta untuk mengecek keabsahan pinjol terlebih dulu kepada OJK.

BACA JUGA: OJK Luncurkan Peta Jalan Perbankan Syariah Indonesia, Ada Tiga Pilar Utama

"Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silakan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ," katanya.

Dia juga berharap pemerintah mampu bersikap tegas pada pinjol yang menyalahi aturan, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

"Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum, karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. Kami juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas," ujar dia.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi.

Dengan demikian, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan ilegal tersebut dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler