Awas, Limbah Medis Mengancam

Minggu, 11 Mei 2014 – 05:37 WIB

jpnn.com - MATARAM - Limbah medis dari rumah sakit dan klinik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum semuanya bisa dimusnahkan. Dikhawatirkan limbah tersebut bisa menjadi ancaman penularan berbagai penyakit.

"Memang lokasi pengolahan limbah medis ini belum sejalan dengan limbah medis yang dihasilkan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram M Saleh seperti yang dilansir Lombok Pos (Grup JPNN.com), Minggu (11/5).

BACA JUGA: Billboard Kosong Bakal Dirobohkan

Limbah medis ini, kata dia, terbagi cukup banyak. Seperti limbah tajam terdiri jarum suntik, perlengkapan intravena, ataupun pipet pasteur. Ada juga limbah infeksius yang berkaitan dengan penyakit atau hasil bedah. Limbah patologi berasal dari proses bedah maupun autopsi. Limbah farmasi berasal dari obat-obatan. Limbah kimia berasal dari proses radioaktif.

"Penghancuran limbah medis ini menggunakan insenerator dengan izin dari menteri," terang Saleh.

BACA JUGA: Kasus PDAM Makassar Bisa Seret Tersangka Selain Ilham

Dijelaskan, limbah medis masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk rumah sakit atau klinik yang memiliki insenerator sendiri, harus memiliki usaha pengelolaan lingkungan dan usaha pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

"Sementara untuk insenerator yang yang menerima pengolahan limbah medis dari berbagai tempat, selain mendapat izin menteri harus juga disertai izin AMDAL," bebernya. (feb)

BACA JUGA: Aktor Utama Pencurian 7,7 M Uang BNI Segera Diadili

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelembungkan Suara, Ketua dan Anggota PPK Luwuk Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler