Awas, Pelaku Pidana Perdagangan Orang Incar Anak Anda

Kamis, 29 Juni 2023 – 21:01 WIB
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengingatkan para orang tua waspada, pelaku pidana perdagangan orang mengincar anak. (ANTARA/Harianto)

jpnn.com - KENDARI - Polisi mengingatkan para orang tua untuk selalu waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara mengimbau orang tua mengawasi anak-anaknya.

BACA JUGA: Polda Sulsel Selamatkan 155 Korban Perdagangan Orang, Ada Eksploitasi Seksual

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami mengimbau agar orang tua turut andil dalam mengawasi perkembangan anak-anaknya utamanya dalam penggunaan media sosial."

BACA JUGA: Kemlu Selamatkan 9 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

"Ini menjadi bagian dalam hal pencegahan TPPO," ujar Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa di Kendari, Kamis (29/6).

AKBP Saiful mengingatkan hal tersebut setelah sebelumnya polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO) di Kota Kendari.

BACA JUGA: AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK

Wakapolresta mengajak kepada semua orang tua di daerah tersebut, meski sibuk harus bisa meluangkan waktu dalam melihat perkembangan anak.

Menurut dia, pengaruh media sosial selain memiliki dampak positif juga berdampak negatif bagi pergaulan anak jika tidak digunakan secara bijak.

"Sekarang ini media sosial sangat terbuka, hampir semua orang menggunakan android."

"Oleh karena itu, orang tua agar bisa ikut menjadi bagian dalam hal pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

AKBP Saiful mengakui di era kemajuan teknologi saat ini membawa banyak perubahan dan perkembangan di berbagai bidang, sehingga banyak orang yang memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan kondisi tersebut, Wakapolresta Kendari berharap para orang tua melakukan pengecekan telepon genggam anak-anaknya secara berkala.

"Pengecekan handphone secara berkala maupun pembatasan-pembatasan atau filterisasi di situ diperlukan," ucapnya.

Lebih lanjut Wakapolresta juga mengimbau pihak sekolah agar turut andil dalam mendidik siswa dalam mencegah TPPO.

"Karena sebagian besar juga anak-anak ini masih usia pelajar tentu pihak sekolah juga memiliki peran yang sama untuk pencegahan aksi-aksi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap lima orang yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari.

MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata AKP Fitrayadi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler