Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya

Minggu, 25 Juni 2023 – 22:35 WIB
Para pelaku dan saksi yang diamankan di Polresta Kendari. (Antara/HO-Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kendari dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Sebanyak lima orang yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang(TPPO) berupa prostitusi itu pun ditangkap polisi.

BACA JUGA: Ada Prostitusi di Aceh, Polisi Bekuk Muncikari Penjual Remaja Putri Rp 800 Ribu

"Ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari Minggu.

Kelima pelaku masing-masing berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) pekerja prostitusi.

BACA JUGA: Detik-Detik Bambang Rukminto Ditodong Airsoft Gun, Pelaku Minta Ini

Kasus itu terungkap berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari.

Mereka lantas menggunakan aplikasi MiChat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.

BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Selain menggunakan aplikasi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para muncikari melalui Whatsapp agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan jasa mereka.

"Kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan," ujar Fitrayadi.

Dari pencarian pelanggan itu, para muncikari mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.

"Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," tuturnya.

AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).

Para pelaku prostitusi itu akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler