jpnn.com - KARAWANG-Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016 tentang larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa izin.
Bagi para pelanggar Perbup ini akan dikenai denda sebesar Rp5 juta. Perbup tersebut akan diberlakukan tahun 2017. Diharapkan masyarakat mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA: Rumah Dinas Wako Surabaya Diancam Bom, Bu Risma di Mana?
"Saya harapkan masyarakat mengetahui dan patuh dengan aturan ini, kami sebagai penegak perbup akan mengawasinya," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP, Agus Mufti, Selasa (18/10).
Agus menjelaskan, Perbup No. 25 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, merupakan turunan dari Perda No.6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan K-3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). Dengan terbitnya Perbup No.25 Tahun 2016 ini maka masyarakat tidak bisa lagi melakukan penebangan atau pemangkasan pohon milik pemerintah.
BACA JUGA: Kringggg.... Rumah Bu Risma Mau Dibom
"Kalau masih ada masyarakat yang melakukan penebangan ya resikonya akan terkena sanksi. Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas," katanya.
Dengan adanya Perbup yang mengatur sanksi denda sebesar Rp5 juta diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penebangan atau pemangkasan pohon milik pemerintah, terutama yang ada di jalan utama kota Karawang. Hal ini sesuai dengan semangat menjaga kota Karawang sebagai kota hijau dengan hamparan pohon.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Protes Keras Pemkab Karo soal Tewasnya Pengungsi
"Biasanya kalau musim hujan masyarakat main asal tebang atau pangkas pohon yang ada di jalan raya. Maksudnya memang bagus untuk menjaga keselamatan dari bahaya pohon tumbang, tapi kalau dilakukan sembarang malah merusak," katanya.
Agus mengatakan pihaknya masih melakukan tahapan sosialisasi terkait Perbub yang baru diterbitkan tersebut. Karena selain mengatur soal denda penebangan pohon juga ada 70 denda pelanggaran lainnya seperti seperti pelarangan merokok di tempat umum. penyediaan tempat sampah dirumah, juga tentang penumpang umum yang turun di sembarang tempat.
"Sanksi dendanya bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta," katanya.(aef/din/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Korban Meninggal, Demo Pengungsi Sinabung Juga Diwarnai Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi