Awas Terjebak Surat Pengangkatan Honorer

Jumat, 24 November 2017 – 10:46 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para penyebar hoaks tega menyebarkan informasi apa pun yang terkadang membuat kecewa pihak lain. Termasuk hoaks soal honerer K-2.

Penyebarannya kali ini tentang persiapan pengangkatan calon PNS dan honorer K-2 di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Honorer K2 Diangkat jadi CPNS 2018, Itu Surat Palsu!

Kabar itu beredar dalam bentuk foto surat dengan kop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat bertanggal 30 Oktober 2017 itu juga dibubuhi tulisan bersifat memo rahasia. Isinya hanya tiga poin.

BACA JUGA: Registrasi Nomor Provider Malah Dikaitkan dengan Judi Togel

Cukup ringkas, tapi materinya sangat penting. Poin pertama berisi dasar hukum pengangkatan CPNS.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Jangan Percaya Isu Gempa dari Sabah dan Thailand

Disebutkan juga peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS.

Di sana tertulis, peraturan tersebut merupakan payung hukum penuntasan kategori 2 (K-2) atau tenaga honorer.

Surat itu juga menyebutkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan menteri PAN-RB, BKN, dan sejumlah lembaga negara lainnya.

Kabarnya, Komisi II DPR mendesak masalah K-2 segera dituntaskan secara bertahap.

Disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang sedang dianggarkan oleh Departemen Keuangan.

Nah, poin ketiga menjadi pendulum atas hoaks tersebut. Disebutkan bahwa atas desakan Komisi II DPR dan adanya petunjuk dari presiden, kepala BKN diminta melakukan verifikasi dan validasi data K-2.

Baik yang ada di instansi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Data itulah yang bakal dijadikan dasar untuk pengangkatan K-2 pada 2018.

Hingga kemarin, foto surat tersebut sudah beredar di mana-mana. Padahal, Kemen PAN-RB mengaku tidak pernah menerbitkan surat semacam itu.

"Kami tegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan Kementerian PAN-RB perihal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari K-2 tahun 2017-2018 adalah tidak benar atau palsu. Mohon waspada, itu modus penipuan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman.

Dia menjelaskan, berdasar peraturan yang terbaru, pengangkatan CPNS harus melalui proses seleksi. Saat ini tidak ada lagi pengangkatan otomatis tanpa tes.

Karena itulah, dia mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak serta-merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.

Masyarakat diminta untuk selektif menerima informasi serta mengecek kebenarannya di website resmi Kementerian PAN-RB www.menpan.go.id.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dari Kemen PAN-RB, seperti yang sedang diributkan saat ini.

Menurut dia, hingga sekarang pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Ridwan memastikan bahwa seleksi masuk birokrasi dengan status PNS diselenggarakan melalui tes.

Sampai sekarang, tahapan rekrutmen CPNS 2017 masih berlangsung. Dia juga meminta masyarakat mewaspadai penipuan berkedok pengangkatan tenaga honorer. (eko/gun/c6/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Juga Disalahkan Atas Kedatangan WNA Tiongkok


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler