jpnn.com, JAKARTA - Beredar hoaks tentang persiapan pengangkatan honorer K2 di seluruh Indonesia menjadi CPNS.
Kabar itu beredar dalam bentuk foto surat dengan kop Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: Otto Hasibuan tak Urusi Praperadilan Setya Novanto
Surat bertanggal 30 Oktober 2017 itu juga dibubuhi tulisan bersifat memo rahasia. Isinya hanya tiga poin. Cukup ringkas, tapi materinya sangat penting.
Poin pertama berisi dasar hukum pengangkatan CPNS. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan juga peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS.
BACA JUGA: Mohammad Toha: Dosen jadi Agen dalam Sosialisasi Empat Pilar
Di sana tertulis, peraturan tersebut merupakan payung hukum penuntasan kategori 2 (K-2) atau tenaga honorer K2.
Surat itu juga menyebutkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan menteri PAN-RB, BKN, dan sejumlah lembaga negara lainnya.
BACA JUGA: Warga Masih Antri Mendapatkan e-KTP, Ini Penyebabnya
Kabarnya, Komisi II DPR mendesak masalah K-2 segera dituntaskan secara bertahap. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang sedang dianggarkan oleh Departemen Keuangan.
Nah, poin ketiga menjadi pendulum atas hoaks tersebut. Disebutkan bahwa atas desakan Komisi II DPR dan adanya petunjuk dari presiden, kepala BKN diminta melakukan verifikasi dan validasi data K-2.
Baik yang ada di instansi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Data itulah yang bakal dijadikan dasar untuk pengangkatan K-2 pada 2018.
Hingga kemarin, foto surat tersebut sudah beredar di mana-mana. Padahal, Kemen PAN-RB mengaku tidak pernah menerbitkan surat semacam itu.
”Kami tegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan Kementerian PAN-RB perihal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari K-2 tahun 2017–2018 adalah tidak benar atau palsu. Mohon waspada, itu modus penipuan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman.
Dia menjelaskan, berdasar peraturan yang terbaru, pengangkatan CPNS harus melalui proses seleksi. Saat ini tidak ada lagi pengangkatan otomatis tanpa tes.
Karena itulah, dia mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak serta-merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.
Masyarakat diminta untuk selektif menerima informasi serta mengecek kebenarannya di website resmi Kementerian PAN-RB www.menpan.go.id.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dari Kemen PAN-RB, seperti yang sedang diributkan saat ini.
Menurut dia, hingga sekarang pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Ridwan memastikan bahwa seleksi masuk birokrasi dengan status PNS diselenggarakan melalui tes. Sampai sekarang, tahapan rekrutmen CPNS 2017 masih berlangsung.
Dia juga meminta masyarakat mewaspadai penipuan berkedok pengangkatan tenaga honorer. (eko/gun/c6/fat)
FAKTA
Kemen PAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat persiapan pengangkatan calon PNS/K-2 pada 2017–2018. Mekanisme pengangkatan CPNS dipastikan melalui seleksi, tidak ada yang otomatis.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KTP Istri DPR Gak Kelar-Kelar, Dirjen Dukcapil Turun Tangan
Redaktur & Reporter : Soetomo