Awasi Hasil Perikanan di Bandara, Angkasa Pura I MoU dengan BKIPM

Sabtu, 16 Maret 2019 – 19:56 WIB
PT Angkasa Pura (AP) I. Foto Ist

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dan Kepala BKIPM KKP Rina di Kantor Pusat BKIPM, Jakarta, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Saat Dikejar, Penumpang Kapal Membuang Tas Ransel Berwarna Hitam, Isinya?

MoU ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan di bandara-bandara yang dikelola AP I.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain pelaksanaan berbagai kegiatan berupa penyediaan data melalui Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) terkait ikan dan hasil perikanan yang dilalulintaskan melalui kargo.

BACA JUGA: Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport Sudah 71 Persen

Kemudian pemanfaatan mesin x-ray dalam pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang untuk pengeluaran, pemasukan atau transit, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, dan penyediaan bimbingan teknis dan/atau pelatihan.

Selain itu juga dilakukan peningkatan koordinasi antarlembaga serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

BACA JUGA: Angkasa Pura I Mulai Proyek Pengembangan Bandara Makassar

"Pengiriman hasil industri perikanan untuk ekspor melalui kargo pesawat udara terus tumbuh setiap tahunnya. Namun pertumbuhan ini juga tak jarang diiringi dengan pengiriman produk perikanan yang tidak sesuai standar ketentuan yang berlaku, bahkan terjadi upaya penyelundupan," beber Faik.

Karena itu, pihaknya mendukung BKIPM untuk membantu mengawasi lalu lintas hasil perikanan melalui pesawat udara di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Penandatanganan MoU ini merupakan yang kedua kalinya setelah penandatanganan sebelumnya yang dilaksanakan pada 17 Februari 2017.

Selama ini kasus penyelundupan yang terjadi di bandara seperti penyelundupan baby lobster, terumbu karang, telur penyu, kerang hijau, kuda laut, teripang laut, kepiting kenari, kepiting bakau, koral, hingga cangkang kerang kimia.

“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi yang baik antara BKIPM dan Angkasa Pura I dalam upaya pengawasan lalu lintas ikan. Kami sangat mengapresiasi usaha dan kerja keras Angkasa Pura I dalam mendukung dan menjaga kekayaan hayati ikan di Tanah Air," imbuh Rina.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lakukan Penindakan di berbagai Daerah, Upaya Bea Cukai Lindungi Masyarakat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler