Lakukan Penindakan di berbagai Daerah, Upaya Bea Cukai Lindungi Masyarakat

Selasa, 19 Februari 2019 – 15:20 WIB
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang penindakan dan penyidikan berupa jutaan batang rokok ilegal, miras ilegal dan ribuan kayu teki. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan di beberapa wilayah di Indonesia. Penindakan tersebut merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa beberapa penindakan yang telah dilakukan antara lain oleh Bea Cukai Pangkalpinang, Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Pontianak, dan Bea Cukai Tembilahan.

BACA JUGA: Ini Aksi Nyata Bea Cukai untuk Dorong Ekspor di Berbagai Daerah

“Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg narkotika jenis sabu melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok pada Jumat (8/2),” ungkap Syarif.

Dalam penangkapan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung. Petugas gabungan memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Palembang ke Tanjung Kalian dengan menggunakan kapal laut yang dibawa dengan kendaraan jenis truk. Dari penindakan yang dilakukan tersebut, petugas gabungan juga mengamankan dua orang tersangka berinisial “JW” dan “RA”.

BACA JUGA: Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tuai Hasil Positif

Tidak hanya di Pangkalpinang, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang penindakan dan penyidikan berupa 1.454.560 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat juga 29.190 botol minuman keras ilegal dan 1.006 kayu teki. 

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang-barang hasil penindakan atas kegiatan pengawasan Patroli laut Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, barang kena cukai serta barang impor lainnya yang ditegah telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Dampak Positif Fasilitas KB & KITE Bagi Perekonomian Indonesia

Atas beredarnya barang – barang yang tidak sesuai dengan peraturan akan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp10.652.327.800, sedangkan Total perkiraan potensi kerugian yang akan ditanggung negara atas barang-barang tersebut sebesar Rp21.165.207.150.

Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Tembilahn juga telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, di mana Bea Cukai Pontianak berhasil mengamankan 3.175 bungkus rokok dengan pita cukai palsu. Selain itu, Bea Cukai Tembilahan juga berhasil mengamankan 556.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp. 404.976.000 dan hasil sinergi dengan kepolisian ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan perkiraan sebesar Rp. 209.568.000. Proses penindakan ini tentunya tidak lepas dari kerja sama serta sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencarkan Ekspor, Bea Cukai Launching e-KITE


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler