Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK

Rabu, 14 Juli 2010 – 22:59 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi tindak lanjut daerah terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah dicabut oleh pemerintah karena dinilai bermasalahKemendagri akan merekap lagi perda-perda apa saja dan dari daerah mana saja yang sudah dibatalkan

BACA JUGA: Infotainment Dipersoalkan di DPR

Selanjutnya, data akan diserahkan ke BPK


"Nanti akan kita rekap lagi untuk dikirimkan ke BPK untuk di awasi BPK

BACA JUGA: Kapolri Janji Aksi Sweeping Tak Ditoleransi

Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus
Kita minta BPK membantu kita

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Kapolri Janji Tak Biarkan Aksi Sweeping

Kita harapkan, koreksi-koreksi terhadap perda bermasalah, itu betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (14/7)

Seperti diketahui, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah, BPK juga akan mengecek sumber-sumber pendapatan daerah, selain tentunya penggunaannyaNah, sumber-sumber pendapatan daerah digali dengan dasar hukum perdaJika ternyata perda yang dijadikan dasar hukum itu ternyata sudah dicabut, maka sumber keuangan yang didapat pemda itu bisa masuk kategori ilegal.

Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 1000 perda bermasalahDari jumlah itu, yang sudah dibatalkan ada 800 perda"Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," terang GamawanDia mengatakan, koreksi terhadap perda-perda bermasalah terus dilakukan.  "Ya sisanya akan kita koreksi terus, karena kan itu berjalan terus," ujarnya.

Data Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dari 3.735 perda yang dibuat antara tahun 2001 hingga 2009 yang kemudian diusulkan untuk dibatalkan karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di daerah, baru 945 perda yang dibatalkanSisanya, sebanyak 2.762 perda masih belum ditindaklanjutiDirektur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi menyebutkan, dari sekitar 3.000 perda bermasalah, 31 persen di antaranya masuk dalam kategori penghambat ekonomi atau menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi

Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi yang paling banyak memiliki perda bermasalah, yakni sebanyak 315 perda, dan baru 98 perda di antaranya yang telah dibatalkanProvinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua dengan 291 perda bermasalah, di mana baru 91 di antaranya yang telah dibatalkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi FPI Temui Anak Buah Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler