jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melibatkan para akademisi untuk mengawasi Pilkada DKI 2017.
"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, lebih dari 20 perguruan tinggi kAMI lakukan kerja sama untuk melakukan berbagai pengawasan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Sophia Latjuba soal Ahok, Baca Yes
Dia menjelaskan, Bawaslu DKI melakukan kerja sama dalam hal tindak pidana pelanggaran.
Untuk tindak pidana pemilu, Bawaslu DKI sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian.
BACA JUGA: Inilah Efek Positif untuk Ahok dari Polemik Almaidah
"Dalam sentra penegak hukum terpadu, jika ada pelanggaran terkait tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan merespons satu kali 24 jam, untuk menelusuri, untuk mengkaji dan memutuskan apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Jufri menambahkan, dalam pilkada, ada pelanggaran biasa.
BACA JUGA: Gaya SBY Memang Ada di Agus, Tapi...
Yaitu pelanggaran administratif, tindak pidana pemilihan, dan kode etik.
"Ini pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada," terangnya.
Terkait sanksi, tambah Jufri, hal itu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
"Paling beratnya kurungan 72 bulan dan denda Rp 72 juta," tandasnya. (nif/mam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Gagal Atasi Kesenjangan Ekonomi di Jakarta, Nih Buktinya...
Redaktur : Tim Redaksi