jpnn.com - JAKARTA- Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Istana Negara, kemarin menyetujui usulan pemberian hukuman kebiri atau potong syaraf libido bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain itu, orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anaknya juga harus diberikan sanksi tambahan.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Reshuffle tak Ada Hubungannya dengan Hasil Polling
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ini baru diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Undang-undang atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
"Opsi lain sedang dipertimbangkan. Kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," tegas Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Lihat nih, Bu Susi Pakai Kebaya, Capek katanya
Dijelaskan Haiti, sanksi tambahan ini diberikan supaya ada efek jera, mengingat kejadian seperti itu seringkali berulang. Sebab, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap terlalu lembek.
Pada UU tersebut sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam Pasal 82, yang berisi ancaman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling
sedikit Rp 60 juta.
BACA JUGA: Jika Para Paedofil Dikebiri, Kak Seto Malah Takut
"Memang diusulkan perlunya revisi dalam UU atau keluarkan Perpuu diharapkan ada sanksi tambahan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Minta tak Dikaitkan Rio Capella
Redaktur : Tim Redaksi