jpnn.com - KASUS kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur belakangan ini menjadi perhatian publik. Atas keprihatinan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menggelar diskusi bersama dengan sejumlah pakar anak. Tentu saja tujuannya untuk menimalisir kejadian serupa.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah makin marak beberapa waktu belakangan. Salah satunya adalah pelecehan yang dilakukan Agus Dermawan terhadap PNF, 9.
BACA JUGA: Kejagung Minta tak Dikaitkan Rio Capella
Beberapa kalangan pun mendesak agar para paedofil itu jatuhi hukuman khusus. Salah satunya adalah dikebiri.
Di lain pihak, pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto yang turut hadir dalam diskusi itu menilai, hukuman ekstrim tersebut harus dipertimbangkan dengan matang.
BACA JUGA: Satgassus Kejagung Pamer Jumlah Uang Sitaan, Berapa sih?
Sebab, hukuman 'kebiri' yang dilakukan justru bisa menjadikan pelaku pelecehan seksual semakin agresif.
"Mohon ini dipertimbangkan berdasarkan aspek kesehatan dan psikologisnya. Psikologi pelaku yang dikebiri nantinya dikhawatirkan justru bisa bertindak lebih agresif. Jadi dia bukan menyasar sekadar kekerasan seksual, tapi menyasar kekerasan segala-galanya," kata Kak Seto kepada wartawan usai melakukan diskusi dengan jajaran PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (21/10).
BACA JUGA: Dewie Yasin Limpo di Mata Rekan Satu Partai...
Kata Kak Seto yang ditakutkan dirinya adalah orang yang dihukum kebiri membalaskan dendamnya kepada banyak orang dan menjadi monster yang sangat kejam. “Jangan sampai pengebirian bisa melipat gandakan jumlah korban. Itu yang harus dipertimbangkan," terang Seto.
Oleh karenanya, Kak Seto takut apabila pelaku yang dikebiri bukan berubah ke arah yang lebih baik, tapi justru memiliki motif dendam terhadap semua anak ketika kembali ke masyarakat.
"Hukuman yang tepat ialah hukuman seumur hidup lalu dilakukan pembinaan. Jangan sampai (pelaku peodofil) justru menciptakan kondisi tidak lebih aman bagi anak-anak Indonesia," tutup Seto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Berkutat Garap Saksi Kasus Bansos Sumut
Redaktur : Tim Redaksi