jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.
Penyegelan dilakukan pada pada Senin (26/2/2024) sore.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Kawal Pengusulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Ada SE MendagriÂ
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan bahwa penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang tempat hiburan malam yang dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.
"Hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV. Oleh karena itu, kami melakukan penyegelan dan penutupan THM tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Zulfahmi.
BACA JUGA: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Paslon 02, NasDem: Jangan Pertontonkan Ketidaknetralan
Zulfahmi menambahkan bahwa proses lebih lanjut terkait perizinannya akan diurus oleh Tim Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, Irus Rustandi, Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menutup Axelle Pub and KTV.
BACA JUGA: Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini FaktanyaÂ
"Alhamdulillah sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya Axelle Pub and KTV ditutup," ungkapnya.
Penutupan Axelle Pub and KTV ini merupakan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito