Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini Faktanya 

Rabu, 07 Februari 2024 – 21:47 WIB
Kemendagri terus mendorong pemda untuk mengusulkan formasi ASN 2024 untuk mengakomodasi honorer Satpol-PP. Foto dok. JKL for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemda untuk mengusulkan formasi ASN 2024 untuk mengakomodasi honorer satpol-PP.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang pengusulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024 hingga 9 Februari.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Kawal Pengusulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Ada SE Mendagri 

Itu berarti tinggal dua hari lagi kesempatan instansi pusat dan daerah untuk mengajukan usulan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

Sebagai Instansi Pembina, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tertanggal 29 Januari 2024 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2024. 

BACA JUGA: DPD Tidak Dilibatkan Bahas RUU ASN, Singgung Nasib Honorer Satpol PP

Dalam isi surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran memberikan instruksi kepada gubernur/wali kota/bupati sebagai berikut:

1. Memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk berkoordinasi dengan BKD atau BKPSDM atau nama lain dan Biro/Bagian Organisasi dan Tatalaksana untuk mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja melalui Aplikasi e-formasi;

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Tak Tinggal Diam, PNS Harga Mati, Bukan PPPK Part Time

2. Usulan Pegawai Non-ASN Polisi Pamong Praja sesuai dengan pendataan non-ASN yang disampaikan kepada BKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

3. Nomenklatur Jabatan Pelaksana berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam lampiran II angka 101 (Pengelola Trantibum) dan 102 (Pranata Trantibum);

4. Agar memprioritaskan pegawai Non-PNS Satpol PP dalam pengisian Jabatan Pelaksana pada angka 2 huruf c di atas.

Merespons surat tersebut, Joko Laksono, honorer Satpol-PP di kota Bekas menyerukan kawan-kawannya untuk merapatkan barisan dan mengawal pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK.

Segera cek di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), apakah sudah ada usulan untuk honorer Satpol-PP atau belum.

"Teman-teman Satpol PP ayo pastikan data usulan di daerah masing-masing terinput sesuai jumlah honorernya. Jangan sampai ada yang tidak terhitung, karena ini menetukan nasib kawan-kawan honorer Satpol-PP," tuturnya kepada JPNN.com, Rabu (7/2).

Dia mengingatkan amanat UU 20 Tahun  2023 Pasal 66, semua honorer atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Disebutkan juga bahwa sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada 2024. 

Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi CPNS akan dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate. Formasi CPNS ini akan dialokasikan untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Selain itu, sebanyak 1,6 juta formasi akan dialokasikan untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, juga untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan. 

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah mulai melaksanakan proses rekrutmen CASN 2024. Dimulai dari terbitnya Surat BKN Nomor 223/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN. 

Surat ini kemudian diubah menjadi surat Nomor : 850/B-BP.01.01/SD/D/2024, tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024 diperpanjang hingga 9 Februari.  (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler