jpnn.com, MATARAM - Tim dari Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang berinisial AY (42) dan HN (30) yang diduga anggota sindikat narkoba jenis sabu-sabu asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keduanya ditangkap di wilayah Dasan Agung.
BACA JUGA: Tak Hanya Daniel Mardhany, Eks Drumer Deadsquad juga Ditangkap karena Narkoba
"Jadi dua orang ini jaringannya Batam, Kepri. Mereka ini diketahui sudah tiga kali bawa masuk barang dari sana. Ada bos besarnya di sana (Kepri)," kata Yogi di Mataram, Senin (3/5).
Menurut Yogi, keduanya ditangkap dalam aksi penggerebekan Tim Operasional Polresta Mataram pada Minggu (2/5) malam di rumah mereka di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung.
BACA JUGA: Lihat, Pengunjung Mal Membeludak, Pemkot Bandung Keluarkan Peringatan
Selain AY dan HN, dua rekan mereka asal Lombok Timur berinisial MU (30) dan SU (56) turut ditangkap. Namun, dari dua inisial terakhir polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
"Namun, dari AY dan HN ini ada diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 25 gram," ujar Yogi.
BACA JUGA: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bandung, Larangan Mudik Tidak Ada Artinya
Barang bukti narkoba tersebut ditemukan di kamar AY dan HN.
Saat penggeledahan di kamar AY, polisi menemukan dua poket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih dari dalam bungkus rokok.
"Bungkus rokok itu isinya dua klip sabu-sabu yang berat masing-masing sepuluh gram," ungkap Yogi.
Sementara dari kamar HN polisi menemukan alat isap yang pada pipet kaca terdapat cairan bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2 gram.
Selain itu ditemukan juga satu poket klip plastik bening berisi 1 gram sabu-sabu di lantai dan satu poket lainnya dengan berat kotor 2 gram pada kantong celana bagian depan sebelah kanan HN.
"Kami menduga saat tim datang, HN ini hendak mengonsumsi sabu-sabu, makanya ditemukan barang bukti narkoba yang siap untuk di konsumsi di kamarnya," tutur Yogi.
Saat ini keempat orang itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
"Kami periksa untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Termasuk bekal untuk pendalaman mengejar bos besarnya," kata Yogi.
Meskipun indikasi pidananya masih dalam proses pemeriksaan, namun keempatnya dikatakan Yogi terindikasi melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam