jpnn.com, MINAHASA UTARA - EL (44) benar-benar bejat. Dia tega menggauli putri kandungnya, Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
Warga Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, itu melakukan perbuatan terlarang terhadap Mawar sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Berita Duka, Viona Karolina Supit Meninggal Dunia
Dia selalu melakukannya di rumahnya. Perbuatan tidak terpujinya itu membawa EL ke balik jeruji besi.
BACA JUGA: Mas Wahyu Diantoro Pintar Merayu, Wanita Bersuami Terlena
BACA JUGA: Anak Gadis Selesai Mandi Diikuti Ayah Tiri Masuk Kamar, Astaga!
Tim Resmob Polda Sulut sudah menangkap EL pada Kamis (22/8). Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/409/VI/2019/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 3 Juni 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan EL terbongkar setelah Mawar bercerita kepada kakaknya.
BACA JUGA: Kenal Lewat Facebook, Bunga Dinodai Pelaku saat Rumah Sepi
Mawar mengaku sudah tiga kali digituin oleh EL. Peristiwa pertama terjadi pada September 2018.
Setelah itu Mawar dua digituin oleh ayahnya pada April 2019.
“Kami sudah melakukan interogasi awal dan pencarian barang bukti lainnya serta menyerahkan pelaku kepada Penyidik Renakta Polda Sulut,” ujar Kanit 1 Resmob Iptu Batara Indra Aditya. (gnr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Ayah Tiri Cabul Seberat-beratnya
Redaktur & Reporter : Ragil