jpnn.com, BERAU - Makarius, 41, warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Berau, Kaltim, dilaporkan istrinya ke polisi karena mencabuli dua anak gadisnya yang masih belia.
Kapolsek Segah Iptu Faisal Hamid, aksi pencabulan yang dilakukan Makarius kepada anak tirinya Af, 16, terjadi pada pukul 06.00 Wita, Rabu (21/8) lalu.
BACA JUGA: Wajar Ibu Meradang saat Dengar Cerita si Putri seperti Ini
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Namun korban baru menceritakan kejadian pilu tersebut kepada ibunya Is, 38, Minggu (25/8) malam, saat pelaku tidak ada di rumah.
BACA JUGA: Kenal Lewat Facebook, Bunga Dinodai Pelaku saat Rumah Sepi
“Ibu korban tidak terima, langsung melaporkan kepada kami. Pelaku langsung kami amankan saat itu juga,” katanya kepada Berau Post, Selasa (27/8).
Pelaku yang tinggal bersama korban di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, mengaku baru satu kali menyetubuhi korban. Hal itu dilakukan karena tergoda kemolekan tubuh korban.
BACA JUGA: Ortu Pulang Kerja, si Putri tak Ada di Mes, Oh Ternyata di Hotel, Sudah 7 Kali
Aksi bejat pelaku itu bermula ketika korban baru selesai mandi. Korban yang hendak berangkat ke sekolah kemudian masuk kamar untuk beres-beres.
Pelaku ternyata diam-diam ikut dari belakang masuk ke kamar korban. Kemudian langsung memeluk korban dari belakang dan mencabulinya.
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, upaya perlawanan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Korban hanya bisa menangis saat ‘dinodai’ ayah tirinya sendiri.
“Pelaku dan korban ini bersebelahan kamar,” ujar perwira balok dua ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah mencabuli adik korban yakni Cy, 13. Pelaku mengaku hanya memegang kemaluan korban. Karena ketika hendak menyetubuhinya, ibu korban datang.
“Dua korbannya. Kakak beradik,” ujar Faisal.
Mantan Kapolsek Talisayan ini mengungkapkan, pelaku sehari-harinya hanya bekerja sebagai buruh tani.
“Saat melakukan aksinya, pelaku tidak dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol. Dia mengaku khilaf saat melakukan aksi itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Mantan Bek Persib Bandung Merapat ke Perseru BLFC
Pelaku kini diancam dengan atau pasal 286 KUHP, atau pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman kurungannya di atas 12 tahun penjara,” lanjutnya.
Faisal menuturkan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma. Korban masih dalam pengawasan pihak Polsek Segah serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, untuk mendapatkan trauma healing.
“Pasti akan kami dampingi. Korban terlihat masih sangat ketakutan,” katanya. (*/hmd/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Bos Tertangkap, Betisnya Berlubang
Redaktur & Reporter : Budi